ADART Annalan SSC




ANGGARAN DASAR

DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANNALAN SSC

KECAMATAN MELONGUANE KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD

PROPINSI SULAWESI UTARA

 

ANGGARAN DASAR

ANNALAN SSC

 PENDAHULUAN 

Bahwa sesungguhnya kesehatan jasmani dan jiwa merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus terus dirawat dengan melakukan kegiatan olah jasmani dan ekspresi kejiwaan sehingga membentuk manusia yang sehat jasmani dan rohani yang berguna bagi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

Kesadaran untuk membangun manusia seutuhnya yang sehat jasmani dan rohani, maka olahraga menembak menjadi salah satu pilihan masyarakat yang memiliki bakat khusus, mengolah pikiran, ketepatan dan disiplin tinggi serta turut menjaga kelestarian alam

 

Perbakin sebagai olahraga menembak seluruh Indonesia, memiliki program kerja yang jelas dan terarah, struktur kepengurusan dari pusat kedaerah dan ujung tombaknya adalah Klub Menembak

 

Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dibentuklah Klub Menembak yang menghimpun, membina menembak dan mengakomodir masyarakat yang berolahraga.

 

BAB  I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 1

Nama

Nama Perkumpulan Menembak adalah : “ANNALAN SNIPER SHOOTING CLUB” disingkat ANNALAN SSC

 

Pasal 2

Waktu

ANNALAN Sniper Shooting Club didirikan pada hari Sabtu Tanggal 25 Juli 2020 di Kecamatan MELONGUANE Kabupaten Kepulauan Talaud Propinsi Sulawesi Utara 

 

Pasal  3

Kedudukan

ANNALAN Sniper Shooting Club berkedudukan di Kelurahan Melonguane Timur Kecamatan Melonguane

BAB  II

ASAS, DASAR, SIFAT DAN TUJUAN

 

Pasal 4

Asas

ANNALAN Sniper Shooting Club berasaskan Pancasila

 

Pasal 5

Dasar

ANNALAN Sniper Shooting Club berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 6

Sifat

ANNALAN Sniper Shooting Club bersifat pembinaan dibidang olahraga menembak, nirbala, gotong royong dan tidak berafilasi dengan kekuatan politik manapun

 

Pasal 7

Tujuan

ANNAALAN Sniper Shooting Club bertujuan memfasilitasi dan sebagai wadah berkumpulnya masyarakat penggemar olahraga menembak yang sadar dan disiplin dalam menggunakan senjatanya untuk kegiatan olah raga dan serta meningkatkan pendidikan dan pengetahuan olahraga menembak untuk menghasilkan atlet berprestasi ditingkat Propinsi, Nasional, Regional dan Internasional serta Menjaga kelestarian alam

BAB III

FUNGSI DAN TUGAS POKOK

 

Pasal 8

Fungsi

Fungsi ANNALAN Sniper Shooting Club sebagai mitra pemerintah dalam :

1.  Pengenalan, Pemanduan dan Pengembangan bakat atlet olahraga menembak (Target, Berburu dan Reaksi)

2.   Penyediaan informasi olahraga menembak

3.   Penyelenggaraan pertandingan dan kejuaraan

 

Pasal 9

Tugas pokok

Tugas Pokok ANNALAN Sniper Shooting Club adalah membina anggota untuk lebih berprestasi di ajang kejuaraan tembak

 

BAB IV

KEANGOTAAN

 

Pasal 10

Keanggotaan

Anggota ANNALAN Sniper Shooting Club terdiri dari :

1.   Anggota Biasa

2.   Anggota Kehormatan

3.   Anggota Luar Biasa

Syarat Keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ANNALAN Sniper Shooting Club

 

BAB V

ORGANISASI DAN STRUKTUR ORGANISASI

 

Pasal 11

Organisasi

Fungsi ANNALAN Sniper Shooting Club dibawah binaan Pengcab Perbakin Kabupaten Kepulauan Talaud

 

Pasal 12

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi ANNALAN Sniper Shooting Club terdiri dari :

1.   Pelindung

2.   Pembina

3.   Ketua

4.   Sekretaris

5.   Bendahara

6.   Bidang Target (Tembak Sasaran)

7.   Bidang Berburu

8.   Bidang Organisasi Dan Etika

 

BAB VI

MUSYAWARAH DAN RAPAT

 

Pasal 13

Musyawarah

ANNALAN Sniper Shooting Club  dalam menentukan arah kebijakan club diputuskan melalui Musyawarah Club atau MUSCLUB          

 

Pasal 14

Rapat

Rapat Anggota ANNALAN Sniper Shooting Club terdiri   dari :

1.   Rapat Kerja Club

2.   Rapat Pleno

3.   Rapat Bidang

 

BAB VII

LAMBANG DAN ATRIBUT

 

Pasal 15

Lambang

Lambang Club Meliputi  :

1.   Bendera

2.   Lambang

3.   Panji / Pataka

4.   Mars dan Hymne

  

Pasal 16

Atribut

Atribut Club meliputi  :

1.   Seragam

2.   Stiker

3.   Kode Etik

4.   KTA Club

 

BAB VIII

DANA DAN PRASARANA

 

Pasal 17

Dana

Dana Pendapatan Fungsi ANNALAN Sniper Shooting Club diperoleh dari :

1.   Uang Pangkal Anggota

2.   Uang Iuran Anggota

3.   Sumbangan Tidak Mengikat

4.   Usaha-usaha yang sah

5.   Bantuan Dana dari Pemerintahdan BUMN

 

Pasal 18

Prasarana

Prasarana Club terdiri dari :

1.   Inventaris Club

2.   Sarana/Prasarana Pinjaman/Sewa

 

BAB IX

KEKAYAAN CLUB

 

Pasal 19

Kekayaan

Kekayaan Club terdiri dari :

1.   Uang

2.   Surat-surat berharga

3.   Inventaris dan perlengkapan

4.   Dokumentasi

5.   Atribut Club

6.   Benda bergerak dan tetap


BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

Pasal 20

Perubahan

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ANNALAN Sniper Shooting Club  hanya dapat dilakukan apabila diminta dan diajukan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari Pengurus

 

BAB XI

PEMBUBARAN CLUB

 

Pasal 21

Pembubaran

Pembubaran Club hanya dapat terjadi apabila :

1.   Dibubarkan oleh Pemerintah karena keputusan hukum dan

2.   Dibubarkan karena aturan perundang-undangan

  

BAB XII

PENUTUP

 

Pasal 22

Penutup

1.   Hal-hal yang belumdiatur di dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

2.   Anggaran Dasar Ini ditetapkan pada Tanggal 25 Juli 2020

 

 

Lampiran : Lambang dan Bendera Club




 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANNALAN SNIPER SHOOTING CLUB

KECAMATAN MELONGUANE KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD

PROPINSI SULAWESI UTARA

 

PENDAHULUAN

 

Anggaran rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar

 

 

BAB I

TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS POKOK

 

Pasal 1

Tujuan


Untuk mencapai tujuan organisasi, ANNALAN SNIPER SHOOTING CLUB, melakukan upaya-upaya dan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1.  Membina, mengakomodir dan mengawasi masyarakat yang memiliki kegemaran olahraga menembak di Wilayah Kelurahan Melonguane pada khususnya dan Kecamatan Melonguane pada umumnya

2. Menyebarluaskan tata cara melaksanakan olahraga menembak secara teratur sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah

3.   Merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan olahraga, perlombaan menembak

4. Menyelenggarakan pembibitan dan pembinaan peningkatan prestasi olahraga               menembak

  

Pasal 2

Fungsi

Shooter Aliance berfungsi :

1.  Mendorong Anggota untuk mencapai prestasi tertinggi di tingkat Daerah, Nasional dan Internasional

2.   Menyelenggarakan kejuaraan atau perlombaan sesuai kewenangannya

3. Pengenalan, pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat olahragawan menembak

4.   Pengadaan sarana dan prasarana olahraga menembak

 

 Pasal 3

TugasPokok

ANNALAN Sniper Shooting Club mempunyai tugas pokok untuk Membina kegiatan olahraga menembak untuk menghasilkan prestasi 

 

BAB II

KEANGGOTAAN, PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENERIMAAN ANGGOTA

 

Pasal 4

Keanggotaan dan Persyaratan Anggota

Anggota ANNALAN SNIPER SHOOTING CLUB, terdiri dari :

1.   Anggota Biasa adalah : Warga Negara Indonesia yang Berbadan dan berjiwa sehat

2.   Anggota Kehormatan adalah : Warga Negara Indonesia dan memiliki jasater hadap Club serta diusulkan oleh 2/3 pengurus secara tertulis kepada Ketua Club

3.   Anggota Luar Biasa adalah : Warga Negara Indonesia  / Warga Negara asing yang memiliki jasa luar biasa bagi Club dan dibidang kemanusiaan serta diusulkan oleh 2/3 Pengurus secara tertulis kepada Ketua Club

 

Pasal 5

Ketentuan Penerimaan Anggota Biasa

Ketentuan penerimaan anggota diatur sebagai berikut :

1.   Penerimaan anggota dapat dilakukan setiap saat, kecuali ada ketentuan lain

2.   Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran keanggotaan, menyerahkan foto copy bukti diri yang masih berlaku, pas foto ukuran 2x3 cm dan 4x6 cm masing-masing 2(dua) lembar berlatar warna merah, SKCK (SuratKeteranganCatatanKepolisian)

3.   Menyetujui dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi Club

4.   Meregitrasi senjata yang dimiliki

5.   Calon anggota yang memenuhi persyaratan penerimaan anggota dan lulus masa orientasi wajib menyelesaikan biaya administrasi pendaftaran anggota, setelah itu akan diberi Kartu Tanda Anggota (KTA) dan wajib membayar iuran anggota setiap bulannya 

 

BAB III

ORGANISASI DAN STRUKTUR ORGANISASI

 

Pasal 6

Organisasi dan Struktur Organisasi ANNALAN Sniper Shooting Club

A.  Pengurus ANNALAN SSC dipilih dan disahkan dalam Musyawarah Club

B.  Pengurus ANNALAN SSC terdiri dari :

1.   Ketua

2.   Sekretaris

3.   Bendahara

4.   Koordinator Bidang

      a.   Target (Tembak Sasaran)

      b.   Berburu

      c.   Organisasi Dan Etika

 

5.   Komisi – komisi yang berada dibawah bidang

a.  Masabakti Pengurus Club adalah 4 (empat) tahun sejak diterbitkanya Surat Keputusan Pengesahan Hasil Musclu boleh Pengcab Perbakin Kabupaten Kepulauan Talaud

b.  Ketua terpilih segera menyusun kepengurusan baru

c.  Pengurus Club dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Dewan Pelindung dan didampingi Dewan Pembina serta DewanPenasihat

d.  Dewan Pelindung Club adalah Instansi Pemerintah terkait (Ex Officio)

e.  Dewan Pembina Club adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepulauan Talaud

f.   Dewan Penasihat Club terdiridari Mantan Ketua, Tokoh Olahraga yang secara luar biasa menyumbangkan pikiran bagi perkembangan olah raga menembak

 

BAB IV

MUSYAWARAH DAN RAPAT

 

Pasal 7

Musyawarah

1.   Musyawarah Club (MUSCLUB) adalah forum pemegang kekuasaan tertinggi Club, diselenggarakan setiap 4 (empat) tahun sekali

2.   MUSCLUB dihadiri oleh seluruh Pengurus dan Anggota Aktif

3.   MUSCLUB dipimpin oleh Ketua atau Unsur Pengurus inti

4.   MUSCLUB memilih dan menetapkan Ketua baru

5.   MUSCLUB dijalankan atas dasar mufakat oleh anggota

6.   MUSCLUB Luar Biasa dilakukan apabila Ketua berhalangan tetap

 

Pasal 8

Rapat

1.   Rapat Kerja Club dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali setiap tahun

2    Rapat Kerja Club dihadiri oleh Pengcab Perbakin Kab. Kepl. Talaud

3.   Rapat Kerja Club dihadiri oleh Pengurus dan 2/3 Anggota aktif

4.   Rapat Kerja Club dipimpin oleh Pengurus Club membahas :

      -  Laporan Pengurus, evaluasi Program Kerja Club, Rencana Kerja Club yang akan datang

      -  Memutuskan hal-hal yang dianggap perlu untuk kemajuan Club

      -  Rapat Pleno dan Rapat Bidang diselenggarakan sesuai kebutuhan Club

 

Pasal 9

Hak Suara

1.   Setiap Anggota Club masing-masing berhak mengeluarkan satu hak suara di MUSCLUB

2.   Setiap Anggota Club yang terkena sanksi organisasi tidak mempunyai hak suara

3.   Dalam Rapat Kerja, Plenodan Bidang, Anggota Club harus berperan aktif

  

BAB V

LAMBANG DAN ATRIBUT

 

Pasal 10

Lambang

Lambang Club dengan penjelasan sebagai berikut :

1.   Gambar Penembak “sebagai simbol untuk mencapai tujuan yang harus berjalan lurus atau fokus dan taat kepada TUHAN YANG MAHA ESA

2.   Lingkaran Merah bermakna suatu kesatuan mengartikan semangat untuk bersatu, berpetualang dan bekerja sama.

3. Target sasaran tembak yang di tempatkan pada bagian tengah “mengartikan sasaran           yang akan di capai dengan tepat dan akurat.

 

 

Pasal 11

Bendera

1.   Bendera Club berukuran sesuai dengan bendera negara, berwarna dan logo Club berada ditengahnya

2.   Penempatan Bendera Club mendampingi  Bendera Negara Merah Putih dengan ukuran yang setara

  

Pasal 12

Seragam

Seragam ANNALAN Sniper Shooting Club berwarna hitam berkerah untuk Rapat Kerja dan MUSCLUB dan warna Camo tanpa kerah untuk kegiatan lapangan, Penempatan logo Club di bagian lengan kiri, logo Perbakin di bagian lengan kanan dan nama Club berada di bagian belakang

 

BAB VI

DANA DAN USAHA

 

Pasal 13

Dana dan Usaha

ANNALAN Sniper Shooting Club dapat mengumpulkan dana untuk organisasi denganmembuka usaha yang sah dan Berbadan Hukum

 

 

BAB VII

PENUTUP

 

Pasal 14

Penutup

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan diterapkan bersamaan dengan dibentuknya Club Menembak ANNALAN Sniper Shooting Club di Kelurahan Melonguane Kecamatan MELONGUANE Kabupaten Kepulauan Talaud Propinsi Sulawesi Utara.


Labels: About Us, ADART, Annalanssc

Thanks for reading ADART Annalan SSC. Please share...!

0 Komentar untuk "ADART Annalan SSC"

Video

loading videos
Loading Videos...
Back To Top