DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
ANNALAN
SSC
KECAMATAN
MELONGUANE KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
PROPINSI SULAWESI UTARA
ANGGARAN
DASAR
ANNALAN
SSC
Bahwa sesungguhnya kesehatan jasmani dan jiwa merupakan
karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus terus dirawat dengan melakukan kegiatan
olah jasmani dan ekspresi kejiwaan sehingga membentuk manusia yang sehat jasmani
dan rohani yang berguna bagi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kesadaran untuk membangun manusia seutuhnya
yang sehat jasmani dan rohani, maka olahraga menembak menjadi salah satu pilihan
masyarakat yang memiliki bakat khusus, mengolah pikiran, ketepatan dan disiplin
tinggi serta turut menjaga kelestarian alam
Perbakin sebagai olahraga menembak seluruh
Indonesia, memiliki program kerja yang jelas dan terarah, struktur kepengurusan
dari pusat kedaerah dan ujung tombaknya adalah Klub Menembak
Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
dibentuklah Klub Menembak yang menghimpun, membina menembak dan mengakomodir masyarakat
yang berolahraga.
BAB I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Nama Perkumpulan Menembak adalah : “ANNALAN SNIPER SHOOTING CLUB” disingkat
ANNALAN SSC
Pasal
2
Waktu
ANNALAN
Sniper Shooting Club didirikan pada hari Sabtu Tanggal 25 Juli 2020 di
Kecamatan MELONGUANE
Kabupaten Kepulauan Talaud Propinsi Sulawesi
Utara
Pasal 3
Kedudukan
ANNALAN
Sniper Shooting Club berkedudukan di Kelurahan Melonguane Timur Kecamatan Melonguane
BAB II
ASAS,
DASAR, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal
4
Asas
ANNALAN Sniper Shooting Club berasaskan Pancasila
Pasal
5
Dasar
ANNALAN Sniper Shooting Club berdasarkan Undang-undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal
6
Sifat
ANNALAN Sniper Shooting Club bersifat pembinaan
dibidang olahraga menembak, nirbala, gotong royong dan tidak berafilasi
dengan kekuatan politik manapun
Pasal
7
Tujuan
ANNAALAN Sniper Shooting Club bertujuan memfasilitasi
dan sebagai wadah berkumpulnya masyarakat penggemar olahraga menembak yang
sadar dan disiplin dalam menggunakan senjatanya untuk kegiatan olah raga dan serta
meningkatkan pendidikan dan pengetahuan olahraga menembak untuk menghasilkan atlet
berprestasi ditingkat Propinsi, Nasional, Regional dan Internasional serta Menjaga
kelestarian alam
BAB
III
FUNGSI
DAN TUGAS POKOK
Pasal
8
Fungsi
Fungsi ANNALAN Sniper Shooting Club sebagai mitra
pemerintah dalam :
1. Pengenalan, Pemanduan dan Pengembangan bakat atlet olahraga menembak
(Target, Berburu dan Reaksi)
2. Penyediaan
informasi olahraga menembak
3. Penyelenggaraan
pertandingan dan kejuaraan
Pasal
9
Tugas
pokok
Tugas
Pokok ANNALAN Sniper Shooting Club adalah membina anggota untuk lebih berprestasi
di ajang kejuaraan tembak
BAB
IV
KEANGOTAAN
Pasal
10
Keanggotaan
Anggota ANNALAN Sniper Shooting Club terdiri dari
:
1. Anggota
Biasa
2. Anggota
Kehormatan
3. Anggota
Luar Biasa
Syarat Keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ANNALAN Sniper Shooting Club
BAB
V
ORGANISASI
DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
11
Organisasi
Fungsi ANNALAN Sniper Shooting Club dibawah binaan
Pengcab Perbakin Kabupaten Kepulauan Talaud
Pasal
12
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi ANNALAN Sniper Shooting
Club terdiri dari :
1. Pelindung
2. Pembina
3. Ketua
4. Sekretaris
5. Bendahara
6. Bidang
Target (Tembak Sasaran)
7. Bidang
Berburu
8. Bidang
Organisasi Dan Etika
BAB
VI
MUSYAWARAH
DAN RAPAT
Pasal
13
Musyawarah
ANNALAN Sniper Shooting Club dalam menentukan arah kebijakan club diputuskan
melalui Musyawarah Club atau MUSCLUB
Pasal
14
Rapat
Rapat Anggota ANNALAN
Sniper Shooting Club terdiri dari :
1. Rapat Kerja Club
2. Rapat Pleno
3. Rapat Bidang
BAB
VII
LAMBANG
DAN ATRIBUT
Pasal
15
Lambang
Lambang Club Meliputi :
1. Bendera
2. Lambang
3. Panji
/ Pataka
4. Mars
dan Hymne
Pasal
16
Atribut
Atribut
Club meliputi :
1. Seragam
2. Stiker
3. Kode Etik
4. KTA Club
BAB
VIII
DANA
DAN PRASARANA
Pasal
17
Dana
Dana Pendapatan Fungsi ANNALAN Sniper Shooting
Club diperoleh dari :
1. Uang Pangkal
Anggota
2. Uang Iuran
Anggota
3. Sumbangan
Tidak Mengikat
4. Usaha-usaha
yang sah
5. Bantuan
Dana dari Pemerintahdan BUMN
Pasal
18
Prasarana
Prasarana
Club terdiri dari :
1. Inventaris Club
2. Sarana/Prasarana Pinjaman/Sewa
BAB
IX
KEKAYAAN
CLUB
Pasal
19
Kekayaan
Kekayaan Club terdiri dari :
1. Uang
2. Surat-surat
berharga
3. Inventaris
dan perlengkapan
4. Dokumentasi
5. Atribut
Club
6. Benda
bergerak dan tetap
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
20
Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ANNALAN Sniper Shooting Club hanya dapat
dilakukan apabila diminta dan diajukan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya
2/3 (dua per tiga) dari Pengurus
BAB
XI
PEMBUBARAN
CLUB
Pasal
21
Pembubaran
Pembubaran Club hanya dapat terjadi apabila :
1. Dibubarkan
oleh Pemerintah karena keputusan hukum dan
2. Dibubarkan
karena aturan perundang-undangan
BAB
XII
PENUTUP
Pasal
22
Penutup
1. Hal-hal yang belumdiatur di dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
2. Anggaran Dasar Ini ditetapkan pada Tanggal 25 Juli 2020
Lampiran : Lambang dan Bendera
Club
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
ANNALAN
SNIPER SHOOTING CLUB
KECAMATAN
MELONGUANE
KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
PROPINSI
SULAWESI UTARA
PENDAHULUAN
Anggaran rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan
Anggaran Dasar dan merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar yang bertujuan untuk
memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar
BAB
I
TUJUAN,
FUNGSI DAN TUGAS POKOK
Pasal 1
Tujuan
Untuk mencapai tujuan organisasi, ANNALAN SNIPER SHOOTING CLUB, melakukan
upaya-upaya dan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Membina, mengakomodir dan mengawasi masyarakat yang memiliki kegemaran
olahraga menembak di Wilayah Kelurahan Melonguane
pada khususnya dan Kecamatan Melonguane pada umumnya
2. Menyebarluaskan
tata cara melaksanakan olahraga menembak secara teratur sesuai ketentuan
perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah
3. Merencanakan
dan menyelenggarakan kegiatan olahraga, perlombaan menembak
4. Menyelenggarakan
pembibitan dan pembinaan peningkatan prestasi olahraga menembak
Pasal
2
Fungsi
Shooter Aliance berfungsi :
1. Mendorong Anggota untuk mencapai prestasi tertinggi di tingkat
Daerah, Nasional dan Internasional
2. Menyelenggarakan
kejuaraan atau perlombaan
sesuai kewenangannya
3. Pengenalan, pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat olahragawan
menembak
4. Pengadaan
sarana dan prasarana olahraga menembak
TugasPokok
ANNALAN Sniper Shooting Club mempunyai tugas pokok untuk Membina kegiatan olahraga menembak untuk menghasilkan prestasi
BAB
II
KEANGGOTAAN,
PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal
4
Keanggotaan dan
Persyaratan Anggota
Anggota ANNALAN
SNIPER SHOOTING CLUB, terdiri dari :
1. Anggota Biasa adalah : Warga Negara Indonesia yang Berbadan dan berjiwa
sehat
2. Anggota Kehormatan adalah : Warga Negara Indonesia dan memiliki jasater
hadap Club serta diusulkan oleh 2/3 pengurus secara tertulis kepada Ketua Club
3. Anggota Luar Biasa adalah : Warga Negara Indonesia / Warga Negara asing yang memiliki jasa luar biasa
bagi Club dan dibidang kemanusiaan serta diusulkan oleh 2/3 Pengurus secara tertulis
kepada Ketua Club
Pasal
5
Ketentuan
Penerimaan Anggota Biasa
Ketentuan penerimaan anggota
diatur sebagai berikut :
1. Penerimaan anggota dapat dilakukan setiap saat, kecuali ada ketentuan
lain
2. Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran keanggotaan, menyerahkan
foto copy bukti diri yang masih berlaku,
pas foto ukuran 2x3 cm dan 4x6 cm masing-masing 2(dua) lembar berlatar warna merah, SKCK
(SuratKeteranganCatatanKepolisian)
3. Menyetujui dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
peraturan organisasi Club
4. Meregitrasi senjata yang dimiliki
5. Calon anggota yang memenuhi persyaratan penerimaan anggota dan lulus masa orientasi wajib menyelesaikan biaya administrasi pendaftaran anggota, setelah itu akan diberi Kartu Tanda Anggota (KTA) dan wajib membayar iuran anggota setiap bulannya
BAB
III
ORGANISASI
DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
6
Organisasi dan Struktur
Organisasi ANNALAN Sniper Shooting Club
A. Pengurus
ANNALAN SSC dipilih dan disahkan dalam Musyawarah Club
B. Pengurus
ANNALAN SSC terdiri dari :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Koordinator Bidang
a. Target (Tembak Sasaran)
b. Berburu
c. Organisasi Dan Etika
5. Komisi – komisi yang berada dibawah bidang
a. Masabakti Pengurus Club adalah 4 (empat) tahun
sejak diterbitkanya Surat Keputusan Pengesahan Hasil Musclu boleh Pengcab Perbakin
Kabupaten Kepulauan Talaud
b. Ketua terpilih segera menyusun kepengurusan baru
c. Pengurus Club dalam melaksanakan tugasnya dilindungi
oleh Dewan Pelindung dan didampingi Dewan Pembina serta DewanPenasihat
d. Dewan Pelindung Club adalah Instansi Pemerintah
terkait (Ex Officio)
e. Dewan Pembina Club adalah Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) Kabupaten Kepulauan Talaud
f. Dewan Penasihat Club terdiridari Mantan Ketua,
Tokoh Olahraga yang secara luar biasa menyumbangkan pikiran bagi perkembangan olah
raga menembak
BAB
IV
MUSYAWARAH
DAN RAPAT
Pasal
7
Musyawarah
1. Musyawarah Club (MUSCLUB) adalah forum pemegang kekuasaan tertinggi
Club, diselenggarakan setiap 4 (empat) tahun sekali
2. MUSCLUB
dihadiri oleh seluruh Pengurus dan Anggota Aktif
3. MUSCLUB
dipimpin oleh Ketua atau Unsur Pengurus inti
4. MUSCLUB
memilih dan menetapkan Ketua baru
5. MUSCLUB
dijalankan atas dasar mufakat oleh anggota
6. MUSCLUB
Luar Biasa dilakukan apabila Ketua berhalangan tetap
Pasal
8
Rapat
1. Rapat
Kerja Club dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali setiap tahun
2 Rapat
Kerja Club dihadiri oleh Pengcab Perbakin Kab. Kepl. Talaud
3. Rapat
Kerja Club dihadiri oleh Pengurus dan 2/3 Anggota aktif
4. Rapat
Kerja Club dipimpin oleh Pengurus Club membahas :
- Laporan Pengurus, evaluasi Program Kerja
Club, Rencana Kerja Club yang akan datang
- Memutuskan hal-hal yang dianggap perlu untuk kemajuan Club
- Rapat Pleno dan Rapat Bidang diselenggarakan sesuai
kebutuhan Club
Pasal
9
Hak
Suara
1. Setiap
Anggota Club masing-masing berhak mengeluarkan satu hak suara di MUSCLUB
2. Setiap
Anggota Club yang terkena sanksi organisasi tidak mempunyai hak suara
3. Dalam
Rapat Kerja, Plenodan Bidang, Anggota Club harus berperan aktif
BAB
V
LAMBANG
DAN ATRIBUT
Pasal
10
Lambang
Lambang Club dengan penjelasan sebagai berikut
:
1. Gambar Penembak
“sebagai simbol untuk mencapai tujuan yang harus berjalan lurus atau fokus dan
taat kepada TUHAN YANG MAHA ESA
2. Lingkaran Merah bermakna
suatu kesatuan mengartikan
semangat untuk bersatu, berpetualang dan bekerja sama.
3. Target sasaran tembak yang di tempatkan pada bagian tengah
“mengartikan sasaran yang akan di capai dengan tepat dan akurat.
Pasal
11
Bendera
1. Bendera
Club berukuran sesuai dengan bendera negara, berwarna dan logo Club berada ditengahnya
2. Penempatan
Bendera Club mendampingi Bendera Negara
Merah Putih dengan ukuran yang setara
Pasal
12
Seragam
Seragam ANNALAN Sniper Shooting Club berwarna hitam
berkerah untuk Rapat Kerja dan MUSCLUB dan warna Camo tanpa kerah untuk kegiatan
lapangan, Penempatan logo Club di bagian lengan kiri, logo Perbakin di bagian lengan
kanan dan nama Club berada di bagian belakang
BAB
VI
DANA
DAN USAHA
Pasal
13
Dana dan Usaha
ANNALAN Sniper Shooting Club dapat mengumpulkan
dana untuk organisasi denganmembuka usaha yang sah dan Berbadan Hukum
BAB
VII
PENUTUP
Pasal
14
Penutup
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disusun
dan diterapkan bersamaan dengan dibentuknya Club Menembak ANNALAN Sniper Shooting Club di Kelurahan Melonguane Kecamatan MELONGUANE Kabupaten
Kepulauan Talaud Propinsi Sulawesi Utara.




0 Komentar untuk "ADART Annalan SSC"